Sebagai konsumen, setiap orang memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Memahami hak-hak ini penting agar tidak dirugikan saat membeli barang atau menggunakan jasa.

Hak-hak konsumen

Di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa; hak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak didengar pendapat dan keluhannya; serta hak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian.

Jika dirugikan

Simpan bukti transaksi seperti nota, tangkapan layar percakapan, dan bukti pembayaran. Sampaikan keluhan terlebih dahulu kepada penjual atau penyedia jasa. Jika tidak mendapat penyelesaian, konsumen dapat mengadu ke lembaga perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerahnya.