JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut menjadi sorotan karena para pemohon mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang pengucapan putusan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi pihak terkait sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon. Sementara eksepsi lainnya ditolak. Atas pertimbangan tersebut, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Persoalan Ijazah Tetap Terungkap di Persidangan

Meski perkara berakhir dengan tidak diterimanya permohonan, proses persidangan mengungkap sejumlah fakta mengenai riwayat pendidikan Gibran di luar negeri.

Salah satu fakta yang menjadi perhatian adalah keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa ketika proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan, pihak kementerian tidak menerima ijazah resmi Gibran.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa kementerian menerima sejumlah dokumen pendidikan yang kemudian menjadi dasar penilaian penyetaraan.

Dokumen tersebut antara lain sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School di Singapura serta sertifikat kehadiran dan transkrip nilai dari UTS Insearch di Australia.

Kemendikdasmen kemudian menerbitkan surat keterangan penyetaraan setelah menilai keseluruhan riwayat pendidikan tersebut. Menurut penjelasan kementerian, masa pendidikan Gibran di Singapura dan Australia jika digabung mencapai sekitar 3,5 tahun.

Namun, Gogot juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan ijazah ketika melakukan penilaian untuk penerbitan surat keterangan penyetaraan. Dokumen yang tersedia dalam proses tersebut berupa sertifikat dan transkrip nilai.

KBRI Singapura dan Australia Juga Tak Punya Arsip

Fakta lain muncul ketika MK meminta keterangan dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia, tetapi tidak menemukan dokumen riwayat pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI.

Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia Yuli Rahmawati. Penelusuran arsip fisik maupun digital di KBRI Australia juga tidak menemukan dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam persidangan karena para pemohon sejak awal mempersoalkan bagaimana status pendidikan Gibran dapat dinyatakan setara dengan jenjang SMA atau SMK di Indonesia.

Kemendikdasmen Tetap Menilai Pendidikan Gibran Setara

Di sisi lain, keterangan tidak ditemukannya ijazah tersebut tidak serta-merta berarti Kemendikdasmen menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Kementerian menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan penyetaraan dilakukan berdasarkan penilaian terhadap dokumen dan keseluruhan masa pendidikan yang ditempuh Gibran.

Kemendikdasmen menilai pendidikan yang ditempuh Gibran di Singapura dan Australia memiliki materi yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMK, termasuk bidang akuntansi dan bisnis.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan. Tidak ditemukannya ijazah fisik dalam proses penyetaraan bukan berarti secara otomatis Gibran dinyatakan tidak memiliki atau tidak memenuhi pendidikan yang dipersyaratkan. Pemerintah menggunakan dokumen pendidikan lain sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Gugatan Denny Indrayana Cs

Denny Indrayana bersama 11 pemohon sebelumnya meminta MK memeriksa keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Para pemohon mendalilkan bahwa syarat minimal pendidikan SLTA atau sederajat merupakan syarat wajib bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka mempersoalkan proses penyetaraan pendidikan Gibran serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan.

Dalam permohonannya, para pemohon juga meminta MK memberikan konsekuensi hukum apabila terbukti bahwa syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi.

Denny sebelumnya menyatakan optimistis MK akan mengabulkan permohonan mereka berdasarkan fakta yang muncul selama persidangan. Ia bahkan memprediksi adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion di antara hakim konstitusi.

Namun, putusan MK akhirnya membuat permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Bukan Putusan yang Menyatakan Gibran Tidak Memenuhi Syarat

Penting dicatat, putusan tidak dapat diterima berbeda dengan putusan yang secara substansi menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Dalam perkara ini, MK menerima eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon. Karena persoalan tersebut menjadi dasar putusan, permohonan tidak berlanjut pada pemberian konsekuensi sebagaimana yang diminta para pemohon terhadap status pencalonan Gibran.

Artinya, meskipun persidangan membuka fakta mengenai tidak adanya ijazah yang diterima Kemendikdasmen dalam proses penyetaraan dan tidak ditemukannya arsip pendidikan Gibran di KBRI Singapura maupun Australia, fakta tersebut tidak otomatis berujung pada pembatalan pencalonan atau pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.

Perkara Berakhir, Polemik Belum Tentu Selesai

Putusan MK ini mengakhiri perkara PHPU yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya melalui jalur tersebut. Namun, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kemungkinan tetap menjadi bahan perdebatan publik.

Perhatian terutama tertuju pada proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitannya, serta bagaimana dokumen tersebut diverifikasi dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

Sementara itu, laman resmi MK mencatat perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan agenda pengucapan putusan pada 6 Oktober 2026.

Dengan demikian, gugatan Denny Indrayana Cs kandas di Mahkamah Konstitusi. Namun, persidangan telah membuka sejumlah fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi perhatian publik sejak perkara tersebut diajukan.