Tatah Banten Media berkomitmen melindungi wartawannya dalam menjalankan tugas jurnalistik, mengacu pada Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang ditetapkan Dewan Pers. Pokok-pokoknya antara lain:
- Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
- Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.
- Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
- Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan/atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
- Dalam hal terjadi ancaman atau kekerasan terhadap wartawan, perusahaan pers wajib memberikan pendampingan, termasuk pendampingan hukum.
- Wartawan tidak dapat dipaksa untuk membuka identitas narasumber yang dilindungi (hak tolak).
- Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.
Wartawan Tatah Banten Media wajib menunjukkan identitas pers yang sah saat bertugas dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
