Tatah Banten Media berkomitmen melindungi wartawannya dalam menjalankan tugas jurnalistik, mengacu pada Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang ditetapkan Dewan Pers. Pokok-pokoknya antara lain:

  1. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.
  2. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan/atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  4. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan/atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
  5. Dalam hal terjadi ancaman atau kekerasan terhadap wartawan, perusahaan pers wajib memberikan pendampingan, termasuk pendampingan hukum.
  6. Wartawan tidak dapat dipaksa untuk membuka identitas narasumber yang dilindungi (hak tolak).
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.

Wartawan Tatah Banten Media wajib menunjukkan identitas pers yang sah saat bertugas dan menaati Kode Etik Jurnalistik.