Dokumen kependudukan seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) merupakan syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik. Pengurusan dokumen tersebut dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di masing-masing kabupaten dan kota.

Persyaratan umum

Untuk perekaman KTP elektronik pertama kali, warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah umumnya cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga. Sementara untuk perubahan data KK, siapkan dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau surat pindah sesuai jenis perubahan.

Layanan daring dan jemput bola

Banyak Dukcapil kini menyediakan layanan daring, pelayanan di mal pelayanan publik, hingga layanan jemput bola ke kecamatan atau desa. Warga juga dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel dengan bantuan petugas.

Pastikan selalu menggunakan kanal resmi dan tidak menggunakan jasa calo. Pelayanan dokumen kependudukan pada dasarnya tidak dipungut biaya.